Generator Nama PT AI
PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan pemegang saham bertanggung jawab sebatas pada saham yang dimilikinya. PT merupakan bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia karena memiliki perlindungan hukum bagi pemegang sahamnya serta memudahkan penghimpunan modal melalui penerbitan saham.
Dasar Pembentukan PT:
- PT didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih dengan penyetoran modal sesuai yang diatur dalam undang-undang.
- Setiap pemegang saham memiliki saham yang mencerminkan bagian kepemilikan dalam perusahaan.
Ciri-Ciri PT yang Baik
PT yang baik biasanya memiliki ciri-ciri berikut:
- Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan:
PT yang baik selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam pendirian, operasional, dan pelaporan bisnisnya. - Transparansi dalam Operasional:
PT yang baik memiliki struktur manajemen yang jelas dengan keseimbangan pengambilan keputusan antara pemegang saham, dewan direksi, dan dewan komisaris. - Tanggung Jawab Terbatas:
Kewajiban pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang dimiliki, tidak melebihi modal yang disetorkan. - Pengelolaan yang Profesional:
PT yang baik dikelola secara profesional dengan pemisahan yang tegas antara kepemilikan perusahaan dan pengelolaan operasional. - Laporan Keuangan yang Akurat:
Untuk menjaga kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, PT yang baik selalu menyusun laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. - Berlandaskan Prinsip Good Corporate Governance (GCG):
PT yang baik harus beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. - Adanya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham):
PT yang sehat dan baik selalu mengadakan RUPS secara rutin, di mana para pemegang saham dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting perusahaan.
Ciri-Ciri Nama PT yang Baik dan Menarik
Berikut adalah ciri-ciri nama PT yang baik di Indonesia, yang tidak hanya mencerminkan identitas perusahaan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku:
1. Unik dan Tidak Sama dengan Nama PT Lainnya
- Nama PT yang baik harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain yang telah terdaftar. Hal ini penting untuk menghindari kebingungan serta untuk menjaga identitas perusahaan yang jelas dan berbeda dari perusahaan lain.
- Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum dan HAM memungkinkan calon pemilik PT untuk memeriksa ketersediaan nama PT secara daring. Jika nama sudah digunakan oleh PT lain, Anda tidak bisa menggunakannya.
2. Sesuaikan dengan Kegiatan Usaha
- Nama PT sebaiknya mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan. Ini memudahkan pelanggan, mitra, dan pihak terkait lainnya untuk memahami jenis bisnis yang dijalankan oleh PT tersebut.
- Misalnya, jika PT bergerak di bidang teknologi, nama perusahaan sebaiknya memiliki elemen yang menunjukkan aktivitas teknologi, seperti “Tekno”, “Digital”, atau “Informatika”.
3. Mematuhi Peraturan yang Berlaku
Beberapa peraturan yang terkait dengan pemilihan nama PT:
- Tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau agama. Nama PT tidak boleh mengandung unsur yang dapat menyinggung etika, agama, atau norma yang berlaku di masyarakat.
- Nama PT tidak boleh menggunakan frasa atau kata yang identik dengan lembaga negara atau organisasi internasional tanpa izin. Misalnya, penggunaan kata “Negara”, “PBB”, “Bank Dunia”, atau “ASEAN” tanpa izin khusus tidak diperbolehkan.
- Nama PT tidak boleh menggunakan kata-kata asing yang tidak lazim atau yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan usaha, kecuali kata tersebut telah dikenal luas oleh masyarakat atau merupakan bagian dari istilah teknis tertentu.
4. Singkat, Jelas, dan Mudah Diingat
- Nama PT yang baik sebaiknya singkat dan mudah diucapkan, sehingga mudah diingat oleh pelanggan dan mitra bisnis.
- Hindari nama yang terlalu panjang atau rumit, karena ini bisa sulit diingat dan diucapkan, serta sulit untuk di-branding secara profesional.
5. Memiliki Makna Positif
- Sebaiknya pilih nama yang memiliki konotasi positif dan makna yang menggambarkan visi atau misi perusahaan. Nama yang memiliki makna positif dapat mencerminkan nilai-nilai perusahaan dan memberikan kesan yang baik kepada publik.
- Hindari nama yang dapat diinterpretasikan secara negatif atau yang memiliki arti ganda yang tidak sesuai dengan citra perusahaan.
6. Pertimbangkan Branding dan Domain Website
- Di era digital, pemilihan nama PT yang baik juga harus mempertimbangkan aspek branding online. Pastikan nama tersebut tersedia sebagai domain website (misalnya, .com atau .co.id) jika Anda berencana membuat situs web resmi untuk perusahaan.
- Nama yang dapat di-branding dengan baik akan memudahkan dalam promosi, pemasaran, dan pengenalan di dunia digital.
7. Hindari Penggunaan Nama yang Sama dengan Merek Terkenal
- Nama PT tidak boleh serupa atau sama dengan nama dagang atau merek terkenal yang sudah terdaftar, kecuali Anda memiliki izin resmi dari pemilik merek tersebut. Hal ini untuk menghindari masalah hukum terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.
- Jika nama PT terlalu mirip atau identik dengan merek atau nama perusahaan besar lainnya, Anda bisa menghadapi masalah hukum di masa depan.
8. Harus Terdapat Kata “Perseroan Terbatas” atau Disingkat “PT”
- Sesuai dengan ketentuan hukum, nama PT harus mencantumkan kata “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT” di depan nama perusahaan. Ini adalah ciri khas yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Terbatas.
- Selain itu, jangan lupa, jika PT tersebut adalah PT Terbuka, Anda juga perlu menambahkan kata “Tbk” di akhir nama perusahaan setelah sudah menjadi perusahaan publik.
9. Nama Tidak Bertentangan dengan Hukum dan Undang-Undang
- Nama PT harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Misalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
- Nama PT tidak boleh menggunakan bahasa yang mengandung unsur penipuan atau yang bisa menyesatkan publik mengenai jenis bisnis atau status perusahaan.
10. Gunakan Bahasa Indonesia, Kecuali dengan Izin Tertentu
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, penggunaan nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti penggunaan nama non-Bahasa Indonesia jika nama tersebut merupakan bagian dari merek internasional yang telah dikenal luas atau diatur melalui persetujuan khusus dari otoritas terkait.
- Jika ingin menggunakan nama dalam bahasa asing, pastikan Anda sudah mendapat izin yang diperlukan.
Contoh Nama PT yang Baik
PT Teknologi Inovasi Nusantara
- Nama ini mencerminkan bahwa perusahaan bergerak di bidang teknologi dan inovasi, serta menonjolkan identitas lokal (Nusantara).
PT Sumber Daya Energi Global
- Nama ini relevan untuk perusahaan yang bergerak di sektor energi dan sumber daya alam. Kata “Global” menunjukkan aspirasi perusahaan untuk beroperasi di pasar internasional.
PT Kreativa Solusi Indonesia
- Nama ini sesuai untuk perusahaan yang bergerak di bidang solusi kreatif atau konsultan. Kata “Kreativa” menggambarkan inovasi dan kreativitas, dan “Solusi” menunjukkan layanan yang diberikan.
PT Agro Makmur Sejahtera
- Nama ini cocok untuk perusahaan agrikultur (pertanian). Kata “Makmur Sejahtera” memberikan kesan positif bahwa perusahaan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan.
Proses Pendaftaran Nama PT
Setelah memilih nama yang sesuai, langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendaftarkan nama PT adalah:
- Pengecekan Ketersediaan Nama di Sistem AHU di Kementerian Hukum dan HAM.
- Pengesahan Nama melalui notaris dan pendaftaran secara resmi.
- Setelah nama disetujui, Anda dapat melanjutkan dengan proses pembuatan akta pendirian PT.
Nama PT yang baik seharusnya unik, mudah diingat, mencerminkan kegiatan usaha, dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Selain itu, nama tersebut harus memberikan kesan positif dan mudah di-branding, baik di dunia nyata maupun di dunia digital. Jangan lupa untuk memverifikasi ketersediaan nama dan mematuhi ketentuan hukum terkait saat pendaftaran.
Peraturan-Peraturan Terkait PT
Berikut beberapa peraturan terbaru terkait PT yang berlaku di Indonesia:
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
- Undang-undang ini adalah undang-undang yang paling mendasar mengatur tentang Perseroan Terbatas di Indonesia.
- Mengatur tentang mekanisme pendirian PT, tanggung jawab direksi dan komisaris, hak-hak pemegang saham, serta mekanisme RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
b. Peraturan Terbaru: UU Cipta Kerja (Omnibus Law), khususnya mengenai PT
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (sering disebut sebagai “Omnibus Law”) telah memudahkan beberapa persyaratan terkait pendirian PT, di antaranya:
- Syarat Pendirian PT: Kini PT bisa didirikan oleh satu orang saja (untuk kategori PT Perorangan atau UMK – Usaha Mikro dan Kecil). Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengharuskan minimal dua orang. Untuk PT besar tetap minimal dua orang.
- Modal Dasar PT: Dalam UU Cipta Kerja, tidak ada lagi ketentuan modal minimum saat mendirikan PT, kecuali ditentukan oleh peraturan sektoral. Ini memberikan kelonggaran bagi para pelaku UMKM.
- PT perorangan ini dapat didirikan hanya dengan mengisi pernyataan pendirian secara elektronik.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan ini memberikan dasar hukum mengenai penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
- Berdasarkan peraturan ini, usaha di Indonesia dikategorikan ke dalam 3 tingkat risiko: rendah, menengah, dan tinggi. Setiap usaha wajib memenuhi perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko tersebut. PT yang menjalankan usaha di sektor tertentu harus menyesuaikan perizinannya sesuai dengan tingkat risiko tersebut.
d. Permodalan PT
- Sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2021, modal dasar PT tidak harus ditentukan jumlah minimumnya, kecuali diatur oleh undang-undang sektoral. Sebelumnya, modal dasar PT minimal Rp 50 juta, tetapi dengan adanya UU Cipta Kerja, ketentuan ini berubah menjadi lebih fleksibel.
e. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP Nomor 7 Tahun 2021):
- Perusahaan yang berbentuk PT wajib mengikuti ketentuan perpajakan berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu poin pentingnya adalah pengaturan tarif PPh Badan yang akan diturunkan menjadi 20% pada tahun 2023.
Proses Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, beberapa langkah yang biasanya dilakukan adalah:
- Pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris:
Notaris akan menyusun akta pendirian PT yang mencakup anggaran dasar perusahaan dan data pemegang saham. - Pengajuan SK Kemenkumham:
Setelah akta pendirian selesai, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum PT ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah disetujui, PT akan memiliki status badan hukum. - Pendaftaran NPWP dan Izin Usaha:
Setelah pengesahan, PT akan mendaftarkan NPWP dan mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usahanya, yang sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission).