Generator Nama CV
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah salah satu bentuk badan usaha di Indonesia yang bersifat persekutuan. CV terbentuk atas kerja sama antara dua jenis sekutu, yaitu:
- Sekutu Aktif: Sekutu yang mengelola dan menjalankan bisnis secara operasional. Mereka bertanggung jawab penuh terhadap utang-utang perusahaan hingga ke aset pribadi (tanggung jawab tak terbatas).
- Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer): Sekutu yang hanya menyetorkan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan bisnis. Tanggung jawab mereka terbatas pada modal yang disetor dan tidak mencakup harta pribadi.
CV sering menjadi pilihan badan usaha bagi mereka yang ingin memulai usaha kecil atau menengah tetapi tidak ingin langsung membentuk Perseroan Terbatas (PT).
Ciri-ciri Nama CV yang Baik
Nama sebuah CV sebaiknya memperhatikan beberapa faktor penting agar mudah dikenali, diingat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut adalah ciri-ciri nama CV yang baik:
- Mudah Diingat: Nama CV harus sederhana dan mudah diingat oleh konsumen. Hindari penggunaan kata-kata yang sulit dilafalkan atau terlalu rumit.
- Deskriptif: Sebaiknya mencerminkan bidang usaha perusahaan. Misalnya, jika CV bergerak di bidang konstruksi, nama yang mencerminkan industri tersebut akan lebih mudah dikenali.
- Unik dan Tidak Serupa dengan Perusahaan Lain: Nama CV harus unik dan tidak boleh sama atau terlalu mirip dengan CV atau perusahaan lain yang sudah terdaftar. Hal ini untuk menghindari kebingungan di pasar dan masalah hukum terkait merek dagang.
- Tidak Bertentangan dengan Norma dan Hukum: Nama CV tidak boleh mengandung kata-kata yang melanggar norma kesopanan, agama, atau melanggar Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
- Kesesuaian dengan Identitas Perusahaan: Nama CV sebaiknya mencerminkan visi, misi, atau nilai-nilai yang dianut oleh perusahaan. Ini akan memperkuat identitas perusahaan di mata konsumen.
- Singkat dan Jelas: Sebaiknya hindari nama yang terlalu panjang atau terdiri dari banyak kata. Nama yang singkat dan jelas lebih mudah diingat.
Peraturan Undang-Undang Terkait CV (Commanditaire Vennootschap) yang Terbaru
Peraturan mengenai CV di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa peraturan pelengkap lainnya. Namun, ada beberapa perubahan yang dipengaruhi oleh Undang-Undang terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang mengubah beberapa peraturan terkait badan usaha.
Beberapa poin penting terkait dengan CV dan perubahan yang perlu diperhatikan:
- Dasar Hukum CV:
- CV berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21.
- Dalam peraturan baru pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020), salah satu perubahannya adalah soal pendaftaran pendirian perusahaan, termasuk CV.
- Pendaftaran CV Secara Elektronik:
- Sebelum UU Cipta Kerja, pendaftaran CV dilakukan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara.
- Namun, dengan UU Cipta Kerja yang baru, pendaftaran CV kini diwajibkan dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi milik Kementerian Hukum dan HAM. Ini bertujuan untuk mempercepat proses dan membuatnya lebih transparan.
- Kewajiban Pendaftaran dan Pengesahan:
- CV wajib didaftarkan secara resmi dan menerima pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah pendaftaran elektronik disahkan, CV secara legal diakui sebagai badan usaha yang sah.
- Tidak Ada Modal Minimum:
- Ada kelonggaran dalam hal modal, di mana tidak ada ketentuan modal minimum yang harus disetor untuk mendirikan CV. Ini berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki ketentuan modal dasar minimum.
- Perubahan Struktural dan Syarat Pengubahan:
- Perubahan sekutu atau perpindahan peran sekutu aktif dan pasif harus diatur dengan perjanjian antar pihak dan disampaikan dalam pendaftaran perubahan.
- Transparansi dan Tanggung Jawab:
- Meski CV tidak memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan yang sama seperti PT, CV tetap diharapkan memiliki transparansi dalam hal pembagian keuntungan dan pertanggungjawaban antar sekutu.
- Penutupan CV:
- Penutupan CV juga diatur secara lebih terstruktur di dalam sistem elektronik yang disediakan oleh pemerintah. Proses penutupan melibatkan penyelesaian berbagai hak dan kewajiban, baik kepada pihak eksternal seperti kreditur maupun internal antar sekutu.